Jumat, 29 Mei 2015

tugas filsafat


Disaat Ketidakbenaran Menjadi Kebenaran Yang Seringkali Kebenaran Menjadi Rumit
Kebenaran Tentang Rebonding


Rambut bagi sebagian orang merupakan mahkota yang sangat berharga dan harus selalu dijaga keindahannya. Bahkan mereka rela mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan tampilan rambut yang indah. Mereka berlomba-lomba untuk merawat dan memaksimalkan penampilan rambutnya agar senantiasa indah dan menarik. Banyak cara untuk melakukan perubahan pada rambutnya agar terlihat indah dan menarik, seperti halnya pergi ke salon-salon kecantikan atau biasanya merawat rambut sendiri di rumah dengan hanya bermodalkan produk-produk perawatan rambut yang tersedia di toko-toko. Perawatan rambut yang dikaukan di salon biasanya adalah rebonding.
Fenomena rebonding rambut merupakan tren yang sering terjadi di kalangan perempuan di Indonesia. Selain itu rebonding juga sebagai salah satu upaya perempuan untuk merawat dan menjaga kesehatan rambut dan perempuan akan lebih percaya diri setalah meribonding rambutnya. Selain itu memiliki rambut lurus dan berkilau memang menjadi dambaan semua wanita, khususnya bagi wanita Indonesia yang memiliki tekstur rambut ikal dan tebal. Rebonding dilakukan oleh kebanyakan wanita di indonesia dengan tujuan agar terlihat lebih menarik dan indah. Hal ini juga dipengaruhi oleh anggapan bahwa rambut yang indah adalah rambut yang lurus, panjang dan tampak sehat dan natural. Hal ini didukung dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin mempermudah keinginan para perempuan.
Sebelum membahas lebih jauh tentang rebonding, mari kita ulas tentang pengertian rebonding terlebih dahulu. Kata rebonding ini sendiri berasal dari dua kata yakni re yang berarti membangun kembali dan bonding yang berarti ikatan. Dengan teknik rebonding, ikatan silang rambut, yang memegang peranan penting dalam pembentukan rambut, dipisahkan. Lalu setelah itu, ikatan silang dibangun kembali berpasang-pasangan untuk mendapatkan bentuk rambut yang lurus. Jadi pada intinya rebonding adalah meluruskan rambut yang kriting atau ikal agar rambut jauh lebih lurus dan lebih indah. Rebonding memiliki dua tahap pemprosesan, proses yang pertama rambut diberi krim untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian dilakukan pencatokkan pada rambut, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut yang bersuhu tinggi. Proses yang kedua, rambut diberi krim kembali untuk mempertahankan pelurusan rambut. Dalam proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein dalam pembentukan rambut manusia disebut dengan keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine), yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida –S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggungjawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka ataupun memutus jembatan disulfida tersebut, sehingga bentuk rambut yang kriting menjadi lemas ataupun lurus.
Dalam melakukan perubahan perilaku, entah itu rebonding atau yang lain dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu dari dan dalam diri individu.
a.     Faktor internal
1.Kepribadian
Menurut Leon G. Schiffman dan Leslie L.Kanuk : “kepribadian adalah karakteristik kejiwaan di dalam diri manusia yang menentukan dan mencerminkan bagaimana respon seseorang terhadap lingkungannya” (Schiffman dan L.Kanuk, 2004:14).
2.     Sikap
Menurut William D. Wells dan David Prensky: “sikap adalah kecenderungan berperilaku tetap berdasarkan suatu objek sesuai perasaan dan opini yang ada berasal dari evaluasi pengalaman tentang suatu obyek” (D. Wells dan Prensky, 2002:313).
3.     Belajar
Menurut William D. Wells dan David Prensky: “belajar adalah suatu proses di mana individu-individu menimba pengetahuan sehingga menyebabkan suatu perubahan tingkah laku yang permanen dan digunakan lagi untuk aktivitas pembelian di masa yang akan datang” (Wells dan Prensky, 2002: 287).
4.     Persepsi
Menurut William D. Wells dan David Prensky: “persepsi adalah suatu proses bagaimana individu memilih rangsangan, mengorganisasi informasi tersebut. Rangsangan atau stimulus adalah segala macam masukan atau input kepada syarat-syarat tubuh manusia, organ-organ manusia yang menerima sensorik tersebut disebut panca indera, yaitu: mulut, telinga, kulit, mata, dan hidung” (Wells dan Prensky, 2002: 257).
5.     Motif
Merupakan kekuatan penggerak dalam diri seseorang yang memaksanya untuk bertindak. Kekuatan penggerak itu disebabkan adanya ketegangan sebagai hasil dari kebutuhan yang tidak terpenuhi.
b.     Faktor eksternal
1.     Kebudayaan
Definisi kebudayaan menurut William D. Wells dan David Prensky: “kebudayaan adalah bentuk unik yang memberikan ciri khusus pada masyarakat dan membedakannya dengan kelompok lain. Kebudayaan sifatnya sangat luas dan kompleks, yang mencakup nilai, bahasa, pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan serta kebiasankebiasaan yang didapat oleh manusia” (Wells dan Prensky, 2002: 101).
2.     Kelas sosial
Menurut William D. Wells dan David Prensky, kelas sosial adalah : “kelas sosial menunjuk pada sebuah posisi dalam kemasyarakatan dan struktur ekonomi masyarakat” (Wells dan Prensky, 2002: 150).
3.     Kelompok acuan
Menurut William D. Wells dan David Prensky pengertian kelompok acuan adalah : “kelompok acuan atau referensi adalah seorang atau kelompok yang digunakan standar atau acuan baginya baik untuk gagasan, perasaan, dan bersikap yang umum, atau khusus” (Wells dan Prensky, 2002: 201).
4.     Keluarga
Definisi keluarga menurut Leon G. Schiffman dan Leslie L. Kanuk adalah: “keluarga adalah dua orang atau lebih orang yang tinggal bersama-sama dengan ikatan darah (keturunan), ikatan perkawinan atau adopsi ilegal” (Schiffman dan Kanuk, 2004: 346).
Namun dalam perkembangannya rebonding juga terdapat pro dan kontra yang menghiasi, terutama dipandang dari sudut agama. Ada ulama besar yang membolehkan tentang rebonding salah satunya KH Quraish Shihab. Beliau berpendapat bahwa rebonding itu boleh (artinya tidak haram). Alasan KH Quraish Shihab, seperti yang beliau berikan untuk Najwa Shihab (putrinya, yang juga seorang presenter Metrotv), "Allah itu indah dan menyukai keindahan. Maka, selama hal itu tidak membawa dampak negatif buat diri dan orang lain, itu boleh.” Namun di dalam Al-Quran banyak sekali penjelasan tentang hal ini dan sebagian besar bahwa hukum melakukan rebonding adalah haram, karena termasuk dalam merubah ciptaan Allah. Dalil keharamannya adalah firman Allah:
“…Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya…”. (QS An-Nisaa` [4] : 119).
Ayat ini menunjukkan haramnya menggubah ciptaan Allah, karena syitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa. Dalam tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah pengubahan sifat insani dari apa yang telah Allah swt fitrahkan kepada manusia. Padahal Allah swt telah menciptakan sesuatu dalam keadaan sangat baik, tetapi mereka malah mengubahnya dan merusak apa yang sudah Allah swt ciptakan itu. Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat tertentu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwulal-syai’an shifatihi hatta yakuna ka’annahu syaiun akhar), atau menghilangkan sesuatu iyu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syariah li al-Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram. Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Masud RA, dia berkata,
"Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah."(HR Bukhari).
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Saidan,Al-Ifadah al-Syariyyah fi Badh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah. Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Jafar Ath-Thabari berkata, "Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami." (Imam Syaukani,Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar,Fathul Bari, 17/41;Tuhfatul Ahwadzi, 7/91). Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun(berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Selain itu nilai kemashlahatan rebonding itu sedikit karena dapat merusak rambut dan termasuk pemborosan. Biaya perawatan yang dikeluarkan tidak sedikit. Padahal perbuatan pemborosan termasuk mubazir dan para pemboros itu termasuk orang yang masuk dalam perangkap setan. Sebagaimana dalam QS. al-Israa (17): 27.
Dengan adanya hukum-hukum yang menyertai hal tersebut, maka kita dapat menyimpulkan tentang haram tidaknya suatu tindakan rebonding. Selain hukum-hukum tersebut dan keindahan rambut yang didapat, rebonding juga tidak terlepas dari hal-hal yang merugikan seperti menyebabkan rambut rusak karena krim pelembut yang digunakan dalam teknik rebonding mengandung unsur-unsur kimia yang mengubah struktur rambut dan mengakibatkan rambut kering, lemah, merah, kasar, dan rambut menjadi cepat rontok. Tidak hanya itu saja, namun rebonding juga mempunyai beberapaefek-efek tertentu yang dapat menimbulkan bahaya dalam tubuh, karena sesungguhnya suatu hal yang dilarang oleh agama khususnya islam merupakan hal yang berbahaya bagi manusia itu sendiri.
1.     Resiko kanker
Berdasarkan sebuah penelitian yang menyimpulkan bahwa bahan pelurus rambut itu mengandung formalin dengan kadar bervariasi. Zat ini termasuk golongan kimia pemicu kanker yang dirilis Badan Keselamatan Lingkungan Amerika Serikat. Hal tersebut merupakan efek rebonding dalam jangka panjang. Dan seperti yang dilansir dari Daily Mail, efek samping penggunaan langsung bahan kimia tersebut antara lain batuk, iritasi, dan mata memerah.
2.     Alergi
Bahaya lain yang disebabkan oleh rebonding dapat pula menyebabkan alergi pada kulit kepala. Seperti gatal-gatal, ketombe, iritasi pada kulit, atau lain sebagainya.
3.     Pendarahan pada hidung
Menurut tes kesehatan, obat yang digunakan oleh salon atau rumah kecantikan untuk meluruskan rambut adalah obat yang berbahaya. Pasalnya, obat tersebut mengandung sejenis bahan kimia beracun yang dapat menyebabkan pendarah pada hidung.
4.     Rambut rusak
Akibat lain yang ditimbulkan oleh rebonding adalah rambut menjadi mudah rontok dan bercabang. Hal ini disebabkan karena panasnya energy listrik yang dialirkan oleh alat catok membuat pertumbuhan rambut menjadi tidak seimbang sehingga menyebabkan rambut kesulitan untuk tumbuh atau berkembang. Selain itu, penggunaan cat juga mempengaruhi kerusakan pada rambut.
Namun terlepas dari bahaya-bahaya yang mengintai tersebut, masih banyaknya para wanita yang rela mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkan keindahan rambut yang diinginkan. Hal ini terbukti pada data yang didapat dari sebuah penelitian yang dilakukan di kota Surakarta. Dalam penelitian ini responden yang diambil oleh peneliti dari usia produktif yang melakukan rebonding rambut di Kota Surakarta dengan usia berkisar antara 16 tahun s/d 60 tahun. Masing-masing responden yang diambil oleh peneliti rata-rata adalah pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. Sedangkan tujuan dari peneliti dengan mengambil responden dari berbagai usia tersebut adalah untuk mengetahui perbedaan pendapat mengenai masalah yang sedang diteliti dari berbagai lapisan saja. Berdsarkan data jumlah salon yang terdapatdi kota Surakarta sebanyak 144 salon, dengan rincian:
Jumlah Salon di Kota Surakarta
Tahun 2008

No
Wilayah Kecamatan
Jumlah Salon
1
Kecamatan Laweyan
30 salon
2
Kecamatan Serengan
27 salon
3
Kecamatan Pasar Kliwon
35 salon
4
Kecamatan Jebres
19 salon
5
Kecamatan Banjarsari
33 salon

jumlah
144 salon

Sumber: Kota Surakarta Dalam Angka 2009
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Rebita Ajun Fitriyanti didapat data tentang responden yang diambil dengan data sebagai berikut:
Karakteristik Responden
No
Nama
Usia
Pendidikan
pekerjaan
Status rebonding
1
Ismiyati
49 th
S1
Pens. Telkom
Aktif
2
Zubaidah
45 th
S1
Guru SD
Aktif
3
Rasya
34 th
SMA
Kelontong
Aktif
4
Anna salisa
24 th
Mahasiswa
Mahasiswi
Aktif
5
Rimbi G.D.
20 th
Mahasiswa
Mahasiswi
Aktif
6
Mia oktaviana
17 th
SMA
Pelajar
Aktif
7
Sri hastuti
49 th
S1
PNS
Aktif
8
Henny A. SE
24 th
DIII
Swasta
Aktif
9
Martha asri kristiani
23 th
SMA
Pramuniaga
Aktif
Sumber : Data primer, diolah April 2010
Berdasarkan data diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat perekonomian dan pekerjaan seseorang memiliki pengaruh besar terhadap pelaku rebonding. Dan tingkat harga yang dibandrol pada setiap salaon juga berbeda. Berikut data salon beserta harganya yang biasa digunakan oleh para responden
Karakteristik Informan
No
Nama salon
pemilik
Tarif rebonding
1
Prisca Bridal and Skin Clinic
Prisca
Rp. 300.000 s/d Rp. 600.000
2
Sandy Salon
Sandy
Rp. 300.000 s/d Rp. 500.000
3
Anna Salon
Anna
Rp. 200.000 s/d Rp. 300.000
4
Johny Salon
Johny
Rp. 200.000 s/d Rp. 300.000
5
Johny Salon
Gunawan
Rp. 65.000 s/d Rp. 150.000
6
Dhita Salon
Dhita maharani
Rp. 65.000 s/d Rp. 150.000

Sumber : Data primer, diolah April 2010

Berdasarkan data-data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa fenomena rebonding masih melekat kuat pada sebagian besar wanita, karena untuk mempercantik diri.

Referensi

Anonim. Tahun Tidak Tercantum. Rebonding. http://komex.wapsite.me/Rebonding. Di akses pada 27 Mei 2015 (14.30)
Normayanti, Norma. 2012. Rebonding Rambut. http://blog.umy.ac.id/linanormayanti/2012/10/12/rebonding-rambut/. Di akses pada 27 Mei 2015 (14.55)
Anonim. 2014. Hukum Melakukan Rebonding. http://mozaik.inilah.com/read/detail/2160133/hukum-melakukan-rebonding. Di akses pada 29 Mei 2015 (15.24)
Anonim. 2010. Hukum rebonding dalam islam. http://mediaislamnet.com/2010/01/hukum-rebonding-dalam-islam/. Di akses pada 29 Mei 2015 (15.15)
Anonin. Tahun Tidak Tercantum. Bahaya Smoothing/Rebonding. http://www.sayacantik.com/bahaya-smoothingrebonding/. Di akses pada 29 Mei 2015 (15.35)
Erika, Jayantika. Tahun Tidak Tercantum. Bahaya Smooting Dan Rebonding Rambut. http://artikelkesehatanwanita.com/bahaya-smoothing-dan-rebonding-rambut.html. Di akses pada 29 Mei 2015 (15. 50)
Fitriyanti, Rebita Ajun. 2010. Perilaku Perempuan Pelaku Rebonding Rambut Dalam Kaitannya Dengan Stratifikasi Sosial Di Kota Surakarta. http://core.ac.uk/download/pdf/16508885.pdf. Di akses pada 29 Mei 2015 (15.05)