Disaat
Ketidakbenaran Menjadi Kebenaran Yang Seringkali Kebenaran Menjadi Rumit
Kebenaran
Tentang Rebonding
Rambut bagi sebagian orang merupakan mahkota yang
sangat berharga dan harus selalu dijaga keindahannya. Bahkan mereka rela
mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan tampilan rambut yang indah. Mereka berlomba-lomba
untuk merawat dan memaksimalkan penampilan rambutnya agar senantiasa indah dan
menarik. Banyak cara untuk melakukan perubahan pada rambutnya agar terlihat
indah dan menarik, seperti halnya pergi ke salon-salon kecantikan atau biasanya
merawat rambut sendiri di rumah dengan hanya bermodalkan produk-produk
perawatan rambut yang tersedia di toko-toko. Perawatan rambut yang dikaukan di
salon biasanya adalah rebonding.
Fenomena rebonding rambut merupakan tren yang sering
terjadi di kalangan perempuan di Indonesia. Selain itu rebonding juga sebagai
salah satu upaya perempuan untuk merawat dan menjaga kesehatan rambut dan
perempuan akan lebih percaya diri setalah meribonding rambutnya. Selain itu
memiliki rambut lurus dan berkilau memang menjadi dambaan semua wanita,
khususnya bagi wanita Indonesia yang memiliki tekstur rambut ikal dan tebal.
Rebonding dilakukan oleh kebanyakan wanita di indonesia dengan tujuan agar
terlihat lebih menarik dan indah. Hal ini juga dipengaruhi oleh anggapan bahwa
rambut yang indah adalah rambut yang lurus, panjang dan tampak sehat dan
natural. Hal ini didukung dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin
mempermudah keinginan para perempuan.
Sebelum membahas lebih jauh tentang rebonding, mari
kita ulas tentang pengertian rebonding terlebih dahulu. Kata rebonding ini
sendiri berasal dari dua kata yakni re yang berarti membangun kembali
dan bonding yang berarti ikatan. Dengan teknik rebonding, ikatan silang
rambut, yang memegang peranan penting dalam pembentukan rambut, dipisahkan.
Lalu setelah itu, ikatan silang dibangun kembali berpasang-pasangan untuk
mendapatkan bentuk rambut yang lurus. Jadi pada intinya rebonding adalah
meluruskan rambut yang kriting atau ikal agar rambut jauh lebih lurus dan lebih
indah. Rebonding memiliki dua tahap pemprosesan, proses yang pertama rambut
diberi krim untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian dilakukan pencatokkan
pada rambut, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus
rambut yang bersuhu tinggi. Proses yang kedua, rambut diberi krim kembali untuk
mempertahankan pelurusan rambut. Dalam proses rebonding melibatkan proses
kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein dalam pembentukan
rambut manusia disebut dengan keratin, yang terdiri dari unsur sistin
(cystine), yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan
disulfida –S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggungjawab atas berbagai
bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan
keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan
bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu
bertujuan untuk membuka ataupun memutus jembatan disulfida tersebut, sehingga
bentuk rambut yang kriting menjadi lemas ataupun lurus.
Dalam melakukan perubahan perilaku, entah itu
rebonding atau yang lain dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu dari dan dalam
diri individu.
a. Faktor
internal
1.Kepribadian
Menurut
Leon G. Schiffman dan Leslie L.Kanuk : “kepribadian adalah karakteristik kejiwaan
di dalam diri manusia yang menentukan dan mencerminkan bagaimana respon
seseorang terhadap lingkungannya” (Schiffman dan L.Kanuk, 2004:14).
2. Sikap
Menurut
William D. Wells dan David Prensky: “sikap adalah kecenderungan berperilaku
tetap berdasarkan suatu objek sesuai perasaan dan opini yang ada berasal dari
evaluasi pengalaman tentang suatu obyek” (D. Wells dan Prensky, 2002:313).
3. Belajar
Menurut
William D. Wells dan David Prensky: “belajar adalah suatu proses di mana
individu-individu menimba pengetahuan sehingga menyebabkan suatu perubahan
tingkah laku yang permanen dan digunakan lagi untuk aktivitas pembelian di masa
yang akan datang” (Wells dan Prensky, 2002: 287).
4. Persepsi
Menurut
William D. Wells dan David Prensky: “persepsi adalah suatu proses bagaimana
individu memilih rangsangan, mengorganisasi informasi tersebut. Rangsangan atau
stimulus adalah segala macam masukan atau input kepada syarat-syarat tubuh
manusia, organ-organ manusia yang menerima sensorik tersebut disebut panca
indera, yaitu: mulut, telinga, kulit, mata, dan hidung” (Wells dan Prensky,
2002: 257).
5. Motif
Merupakan
kekuatan penggerak dalam diri seseorang yang memaksanya untuk bertindak.
Kekuatan penggerak itu disebabkan adanya ketegangan sebagai hasil dari
kebutuhan yang tidak terpenuhi.
b. Faktor
eksternal
1. Kebudayaan
Definisi
kebudayaan menurut William D. Wells dan David Prensky: “kebudayaan adalah
bentuk unik yang memberikan ciri khusus pada masyarakat dan membedakannya
dengan kelompok lain. Kebudayaan sifatnya sangat luas dan kompleks, yang
mencakup nilai, bahasa, pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan serta kebiasankebiasaan yang didapat oleh manusia”
(Wells dan Prensky, 2002: 101).
2. Kelas
sosial
Menurut
William D. Wells dan David Prensky, kelas sosial adalah : “kelas sosial
menunjuk pada sebuah posisi dalam kemasyarakatan dan struktur ekonomi
masyarakat” (Wells dan Prensky, 2002: 150).
3. Kelompok
acuan
Menurut
William D. Wells dan David Prensky pengertian kelompok acuan adalah : “kelompok
acuan atau referensi adalah seorang atau kelompok yang digunakan standar atau
acuan baginya baik untuk gagasan, perasaan, dan bersikap yang umum, atau
khusus” (Wells dan Prensky, 2002: 201).
4. Keluarga
Definisi
keluarga menurut Leon G. Schiffman dan Leslie L. Kanuk adalah: “keluarga adalah
dua orang atau lebih orang yang tinggal bersama-sama dengan ikatan darah
(keturunan), ikatan perkawinan atau adopsi ilegal” (Schiffman dan Kanuk, 2004:
346).
Namun dalam perkembangannya rebonding
juga terdapat pro dan kontra yang menghiasi, terutama dipandang dari sudut
agama. Ada ulama besar yang membolehkan tentang rebonding salah satunya KH
Quraish Shihab. Beliau berpendapat bahwa rebonding itu boleh (artinya tidak
haram). Alasan KH Quraish Shihab, seperti yang beliau berikan untuk Najwa
Shihab (putrinya, yang juga seorang presenter Metrotv), "Allah itu indah
dan menyukai keindahan. Maka, selama hal itu tidak membawa dampak negatif buat
diri dan orang lain, itu boleh.” Namun di dalam Al-Quran banyak sekali penjelasan
tentang hal ini dan sebagian besar bahwa hukum melakukan rebonding adalah
haram, karena termasuk dalam merubah ciptaan Allah. Dalil keharamannya adalah
firman Allah:
“…Dan aku (syaithan) akan menyuruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya…”. (QS An-Nisaa` [4] : 119).
Ayat ini menunjukkan haramnya menggubah ciptaan Allah, karena
syitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa. Dalam tafsir
al-Maraghi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah
pengubahan sifat insani dari apa yang telah Allah swt fitrahkan kepada manusia.
Padahal Allah swt telah menciptakan sesuatu dalam keadaan sangat baik, tetapi
mereka malah mengubahnya dan merusak apa yang sudah Allah swt ciptakan itu.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses
mengubah sifat tertentu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain
(tahawwulal-syai’an shifatihi hatta yakuna ka’annahu syaiun akhar), atau
menghilangkan sesuatu iyu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair,
Al-Dhawabit al-Syariah li al-Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti
rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena
rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga
mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang
lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram. Selain dalil di atas,
keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW,
diriwayatkan oleh Ibnu Masud RA, dia berkata,
"Allah melaknat wanita yang
mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta
dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk
kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah."(HR Bukhari).
Hadis ini telah mengharamkan beberapa
perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut
atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman
perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan
penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah
(thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Saidan,Al-Ifadah
al-Syariyyah fi Badh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian,
rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan
perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari
kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah. Sebagian ulama telah menyimpulkan
adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum
dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur
illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Jafar
Ath-Thabari berkata, "Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak
boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat
pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan,
baik untuk suami maupun untuk selain suami." (Imam Syaukani,Nailul
Authar, 10/156; Ibnu Hajar,Fathul Bari, 17/41;Tuhfatul
Ahwadzi, 7/91). Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan
kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya
menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang
semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi
termasuk tazayyun(berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara,
dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Selain itu
nilai kemashlahatan rebonding itu sedikit karena dapat merusak rambut dan
termasuk pemborosan. Biaya perawatan yang dikeluarkan tidak sedikit. Padahal
perbuatan pemborosan termasuk mubazir dan para pemboros itu termasuk orang yang
masuk dalam perangkap setan. Sebagaimana dalam QS. al-Israa (17): 27.
Dengan adanya hukum-hukum yang
menyertai hal tersebut, maka kita dapat menyimpulkan tentang haram tidaknya
suatu tindakan rebonding. Selain hukum-hukum tersebut dan keindahan rambut yang
didapat, rebonding juga tidak terlepas dari hal-hal yang merugikan seperti
menyebabkan rambut rusak karena krim pelembut yang digunakan dalam teknik
rebonding mengandung unsur-unsur kimia yang mengubah struktur rambut dan
mengakibatkan rambut kering, lemah, merah, kasar, dan rambut menjadi cepat
rontok. Tidak hanya itu saja, namun rebonding juga mempunyai beberapaefek-efek
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya dalam tubuh, karena sesungguhnya suatu
hal yang dilarang oleh agama khususnya islam merupakan hal yang berbahaya bagi
manusia itu sendiri.
1.
Resiko
kanker
Berdasarkan sebuah penelitian yang
menyimpulkan bahwa bahan pelurus rambut itu mengandung formalin dengan kadar
bervariasi. Zat ini termasuk golongan kimia pemicu kanker yang dirilis Badan
Keselamatan Lingkungan Amerika Serikat. Hal tersebut merupakan efek rebonding
dalam jangka panjang. Dan seperti yang dilansir dari Daily Mail, efek samping penggunaan
langsung bahan kimia tersebut antara lain batuk, iritasi, dan mata memerah.
2.
Alergi
Bahaya lain yang disebabkan oleh
rebonding dapat pula menyebabkan alergi pada kulit kepala. Seperti gatal-gatal,
ketombe, iritasi pada kulit, atau lain sebagainya.
3.
Pendarahan
pada hidung
Menurut tes kesehatan, obat yang
digunakan oleh salon atau rumah kecantikan untuk meluruskan rambut adalah obat
yang berbahaya. Pasalnya, obat tersebut mengandung sejenis bahan kimia beracun
yang dapat menyebabkan pendarah pada hidung.
4.
Rambut
rusak
Akibat lain yang ditimbulkan oleh
rebonding adalah rambut menjadi mudah rontok dan bercabang. Hal ini disebabkan
karena panasnya energy listrik yang dialirkan oleh alat catok membuat
pertumbuhan rambut menjadi tidak seimbang sehingga menyebabkan rambut kesulitan
untuk tumbuh atau berkembang. Selain itu, penggunaan cat juga mempengaruhi
kerusakan pada rambut.
Namun terlepas dari bahaya-bahaya
yang mengintai tersebut, masih banyaknya para wanita yang rela mengeluarkan
biaya yang besar untuk mendapatkan keindahan rambut yang diinginkan. Hal ini
terbukti pada data yang didapat dari sebuah penelitian yang dilakukan di kota
Surakarta. Dalam penelitian ini responden yang diambil oleh peneliti dari usia
produktif yang melakukan rebonding rambut di Kota Surakarta dengan usia
berkisar antara 16 tahun s/d 60 tahun. Masing-masing responden yang diambil
oleh peneliti rata-rata adalah pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.
Sedangkan tujuan dari peneliti dengan mengambil responden dari berbagai usia
tersebut adalah untuk mengetahui perbedaan pendapat mengenai masalah yang
sedang diteliti dari berbagai lapisan saja. Berdsarkan data jumlah salon yang
terdapatdi kota Surakarta sebanyak 144 salon, dengan rincian:
Jumlah
Salon di Kota Surakarta
Tahun
2008
No
|
Wilayah Kecamatan
|
Jumlah Salon
|
1
|
Kecamatan Laweyan
|
30 salon
|
2
|
Kecamatan Serengan
|
27 salon
|
3
|
Kecamatan Pasar Kliwon
|
35 salon
|
4
|
Kecamatan Jebres
|
19 salon
|
5
|
Kecamatan Banjarsari
|
33 salon
|
jumlah
|
144 salon
|
Sumber: Kota Surakarta Dalam Angka 2009
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh Rebita
Ajun Fitriyanti didapat data tentang responden yang diambil dengan data sebagai
berikut:
Karakteristik Responden
No
|
Nama
|
Usia
|
Pendidikan
|
pekerjaan
|
Status rebonding
|
1
|
Ismiyati
|
49
th
|
S1
|
Pens.
Telkom
|
Aktif
|
2
|
Zubaidah
|
45
th
|
S1
|
Guru
SD
|
Aktif
|
3
|
Rasya
|
34
th
|
SMA
|
Kelontong
|
Aktif
|
4
|
Anna
salisa
|
24
th
|
Mahasiswa
|
Mahasiswi
|
Aktif
|
5
|
Rimbi
G.D.
|
20
th
|
Mahasiswa
|
Mahasiswi
|
Aktif
|
6
|
Mia
oktaviana
|
17
th
|
SMA
|
Pelajar
|
Aktif
|
7
|
Sri
hastuti
|
49
th
|
S1
|
PNS
|
Aktif
|
8
|
Henny
A. SE
|
24
th
|
DIII
|
Swasta
|
Aktif
|
9
|
Martha
asri kristiani
|
23
th
|
SMA
|
Pramuniaga
|
Aktif
|
Sumber
: Data primer, diolah April 2010
Berdasarkan data diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
tingkat perekonomian dan pekerjaan seseorang memiliki pengaruh besar terhadap
pelaku rebonding. Dan tingkat harga yang dibandrol pada setiap salaon juga
berbeda. Berikut data salon beserta harganya yang biasa digunakan oleh para
responden
Karakteristik Informan
No
|
Nama salon
|
pemilik
|
Tarif
rebonding
|
1
|
Prisca Bridal
and Skin Clinic
|
Prisca
|
Rp. 300.000
s/d Rp. 600.000
|
2
|
Sandy Salon
|
Sandy
|
Rp. 300.000
s/d Rp. 500.000
|
3
|
Anna Salon
|
Anna
|
Rp. 200.000
s/d Rp. 300.000
|
4
|
Johny Salon
|
Johny
|
Rp. 200.000
s/d Rp. 300.000
|
5
|
Johny Salon
|
Gunawan
|
Rp. 65.000 s/d
Rp. 150.000
|
6
|
Dhita Salon
|
Dhita maharani
|
Rp. 65.000 s/d
Rp. 150.000
|
Sumber : Data primer, diolah
April 2010
Berdasarkan data-data tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa fenomena rebonding masih melekat kuat pada
sebagian besar wanita, karena untuk mempercantik diri.
Referensi
Anonim.
Tahun Tidak Tercantum. Rebonding. http://komex.wapsite.me/Rebonding.
Di akses pada 27 Mei 2015 (14.30)
Normayanti,
Norma. 2012. Rebonding Rambut. http://blog.umy.ac.id/linanormayanti/2012/10/12/rebonding-rambut/.
Di akses pada 27 Mei 2015 (14.55)
Anonim.
2014. Hukum Melakukan Rebonding. http://mozaik.inilah.com/read/detail/2160133/hukum-melakukan-rebonding.
Di akses pada 29 Mei 2015 (15.24)
Anonim.
2010. Hukum rebonding dalam islam. http://mediaislamnet.com/2010/01/hukum-rebonding-dalam-islam/.
Di akses pada 29 Mei 2015 (15.15)
Anonin.
Tahun Tidak Tercantum. Bahaya Smoothing/Rebonding. http://www.sayacantik.com/bahaya-smoothingrebonding/.
Di akses pada 29 Mei 2015 (15.35)
Erika,
Jayantika. Tahun Tidak Tercantum. Bahaya Smooting Dan Rebonding Rambut. http://artikelkesehatanwanita.com/bahaya-smoothing-dan-rebonding-rambut.html.
Di akses pada 29 Mei 2015 (15. 50)
Fitriyanti,
Rebita Ajun. 2010. Perilaku Perempuan Pelaku Rebonding Rambut Dalam Kaitannya
Dengan Stratifikasi Sosial Di Kota Surakarta. http://core.ac.uk/download/pdf/16508885.pdf.
Di akses pada 29 Mei 2015 (15.05)